Kesumat SB Vs Sjamsul Viral Hingga ke Media Sosial, Berawal dari Sakit Hati
Warga sekitar pun melerai keduanya. Sementara korban akhirnya lari ke Polsek Turen untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah itu, pelaku dapat kami amankan pada Rabu (10/11) sekitar jam 15.00 WIB,” tutur dia.
Diketahui bahwa sekitar setahun yang lalu, pelaku dengan korban juga pernah berselisih. Namun dapat didamaikan oleh pihak kepolisian Polsek Turen.
“Benar bahwa dulu telah terjadi kejadian serupa, namun dapat didamaikan. Ini yang kedua kalinya,” ucap Suko.
Pelaku lantas dijerat Undang – Undang Darurat 12/1951 Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Ijin yang Sah dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” imbuh dia. (mcr13/jpnn)
Pertengkaran antara dua warga Malang viral di media sosial menampilkan seseorang yang membawa pisau dan rantai.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News