Sepi yang Menyawer, Pasutri di Surabaya Pilih Jual Narkoba, Astaga

Selasa, 09 November 2021 – 09:56 WIB
Sepi yang Menyawer, Pasutri di Surabaya Pilih Jual Narkoba, Astaga - JPNN.com Jatim
Pasangan suami istri yang mengedarkan sabu-sabu karena sepi saweran hiburan topeng monyetnya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Pasangan suami istri di Sidotopo, Surabaya ini melakukan hal terlarang gara-gara saweran mereka minim.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News