Sepi yang Menyawer, Pasutri di Surabaya Pilih Jual Narkoba, Astaga
Selasa, 09 November 2021 – 09:56 WIB
RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pasangan suami istri di Sidotopo, Surabaya ini melakukan hal terlarang gara-gara saweran mereka minim.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News