Bapak dan Anak di Surabaya Terancam Dipenjara Gara-gara Sarung
Tanu mengatakan bahwa kliennya tidak ada niat untuk menipu dan menyebut kasus tersebut lebih tepat disebut sebagai perkara wanprestasi.
"Terbukti selama 24 tahun berbisnis dengan pelapor selalu melakukan pembayaran. Bahkan dalam perkara pembelian sarung merek Wadimor ada itikad baik untuk membayar," katanya.
Jamil selaku pelapor juga mengatakan tersangka sudah membayarkan sejumlah uang sebebsar Rp 4,6 miliar.
"Pernah juga berniat mengganti pembayaran dengan sebuah rumah kawasan Jalan Dharmahusada Permai Surabaya yang nilainya Rp 15 miliar, tetapi pak Jamil maunya uang tunai,” ujar Tanu.
Jaksa lantas menuntuk kedua terdakwa telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Kedua terdakwa hingga kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan berkas perkara terpisah.
Dua orang bapak dan anak di Surabaya terancam dipenjara gara-gara masalah sarung, kok bisa?
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News