Kabur dari Rumah Majikan, Jes Habis Lakukan Hal Terlarang

Senin, 08 November 2021 – 22:55 WIB
Kabur dari Rumah Majikan, Jes Habis Lakukan Hal Terlarang - JPNN.com Jatim
Jes beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Gondam Pringgodhani itu, Jes berhasil ditemukan keberadaannya.

"Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya Menganti, Gresik," ucap Mirzal.

Jes dijerat Pasal 362 dan KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Sebagai ART, Jes melakukan hal tak terpuji dan terlarang saat berada di rumah majikannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News