Kabur dari Rumah Majikan, Jes Habis Lakukan Hal Terlarang
Senin, 08 November 2021 – 22:55 WIB

Jes beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Gondam Pringgodhani itu, Jes berhasil ditemukan keberadaannya.
"Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya Menganti, Gresik," ucap Mirzal.
Jes dijerat Pasal 362 dan KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Sebagai ART, Jes melakukan hal tak terpuji dan terlarang saat berada di rumah majikannya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News