Warga Surabaya, Hati-hati dengan Modus Pencurian Pura-pura Muntah di Dalam Bemo

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 11:04 WIB
Warga Surabaya, Hati-hati dengan Modus Pencurian Pura-pura Muntah di Dalam Bemo - JPNN.com Jatim
Kedua pelaku pencurian di dalam bemo dengan modus pura-pura muntah saat diamankan Polsek Wonokromo, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Wonokromo

Hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut pengakuan para pelaku, aksi ini baru dilakukan sekali, tetapi ini akan kami dalami lagi," tandas Rini.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sindikat pencurian di dalam bemo melakukan aksi dengan modus pura-pura muntah

Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News