Warga Surabaya, Hati-hati dengan Modus Pencurian Pura-pura Muntah di Dalam Bemo
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 11:04 WIB

Kedua pelaku pencurian di dalam bemo dengan modus pura-pura muntah saat diamankan Polsek Wonokromo, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Wonokromo
Hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut pengakuan para pelaku, aksi ini baru dilakukan sekali, tetapi ini akan kami dalami lagi," tandas Rini.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sindikat pencurian di dalam bemo melakukan aksi dengan modus pura-pura muntah
Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News