Janjikan Minyak Goreng Murah, Ibu Rumah Tangga di Bangkalan ini Raup Rp 200 Juta
Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:40 WIB
“Korban kedua akhirnya juga mengalami kerugian mencapai Rp 66.150.000,” ucap AKBP Alith.
Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri itu juga menjelaskan bila saat ini pihaknya tengah mendalami, apakah ada tersangka maupun korban lain yang terlibat.
“Jadi, dari dua korban, pelaku meraup Rp 206,8 juta," tutur dia.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolres dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mcr13/jpnn)
GM, seorang ibu rumah tangga di Bangkalan nekat melakukan penipuan yang merugikan kliennya hingga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News