Tiga Pria Asal Probolinggo Raup Rp 1 Miliar dalam Tiga Tahun, tetapi Kerjaannya Melanggar Hukum

Selasa, 27 April 2021 – 21:50 WIB
Tiga Pria Asal Probolinggo Raup Rp 1 Miliar dalam Tiga Tahun, tetapi Kerjaannya Melanggar Hukum - JPNN.com Jatim
Ketiga sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang mengincar mobil terparkir di mal atau minimarket. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Pihaknya masih mencari beberapa pelaku yang masih dinyatakan buron.

"Total ada enam tersangka yang masih buron, ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," tambah Totok.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka dengan modus pecah kaca mobil.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News