Tiga Pria Asal Probolinggo Raup Rp 1 Miliar dalam Tiga Tahun, tetapi Kerjaannya Melanggar Hukum
Selasa, 27 April 2021 – 21:50 WIB
Pihaknya masih mencari beberapa pelaku yang masih dinyatakan buron.
"Total ada enam tersangka yang masih buron, ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," tambah Totok.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka dengan modus pecah kaca mobil.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News