2 Bulan ini, Polisi Tangkap Pesilat Rusuh Terbanyak di Nganjuk

Dia pun menegaskan Polda Jatim tidak menoleransi para pelaku kekerasan, baik terhadap orang maupun barang, yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di provinsi setempat.
"Para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat juga akan dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Menurut Gatot, aparat penegak hukum di jajaran polres maupun Polda Jatim sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan dari masing-masing perguruan pencak silat.
Baca Juga: Predator Bocah Berkedok Guru Silat
"Namun, ternyata masih saja terjadi kekerasan dan perusakan di muka umum," ucap dia.
Para pesilat pelaku perusakan dan kekerasan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun bila menyebabkan luka dan sembilan tahun jika membuat luka berat, dan 12 tahun apabila menimbulkan kematian.
Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap tersangka anak/ABH dan tidak dilakukan penahanan. (antara/mcr13/jpnn)
Sebanyak 72 pesilat diciduk lantaran diduga melakukan tindak kekerasan disertai perusakan selama September sampai Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News