Punya 11 Cenderawasih di Rumah, Warga Krian Sidoarjo Diringkus Petugas

Senin, 18 Oktober 2021 – 22:27 WIB
Punya 11 Cenderawasih di Rumah, Warga Krian Sidoarjo Diringkus Petugas - JPNN.com Jatim
Barang bukti satwa liar yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo. (ANTARA/Indra)

"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp 4 juta per ekor, lalu burung nuri bayan Rp 1,5 juta setiap ekor," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuh Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi berinisial M, warga Krian Sidoarjo diciduk polisi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News