Punya 11 Cenderawasih di Rumah, Warga Krian Sidoarjo Diringkus Petugas
Senin, 18 Oktober 2021 – 22:27 WIB
![Punya 11 Cenderawasih di Rumah, Warga Krian Sidoarjo Diringkus Petugas - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/10/18/barang-bukti-satwa-liar-yang-berhasil-diungkap-oleh-polresta-9rzp.jpg)
Barang bukti satwa liar yang berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo. (ANTARA/Indra)
"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp 4 juta per ekor, lalu burung nuri bayan Rp 1,5 juta setiap ekor," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuh Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi berinisial M, warga Krian Sidoarjo diciduk polisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News