Tilap Rp 1,6 Miliar, Tersangka Korupsi PNPM di Sidoarjo Ditahan Kejari
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang tersangka korupsi berinisial ST selaku Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Mandiri Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jabon, Sidoarjo ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani menerangkan tersangka ditahan lantaran melakukan korupsi dana PNPM senilai Rp 1,6 miliar.
"Tersangka resmi ditahan kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021," kata dia, Senin (18/10).
Kajari Arief menyebutkan tersangka adalah bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang merupakan bagian dari dana PNPM Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo Tahun 2016-2017.
"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu, yakni memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari 2016 sampai 2017. Kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar," ujar Arief.
Dia menerangkan seharusnya dana tersebut bisa cair ke masyarakat, tetapi diduga malah dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
Dia mengungkapkan nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan tersangka untuk pengajuan dana PNPM.
"Tersangka ditahan mulai hari ini (18/10) sampai 6 November 2021. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tutur dia.
Kejari Sidoarjo menahan seorang tersangka korupsi SPP PNPM Mandiri Kecamatan Jabun dari 2016 hingga 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News