Tilap Rp 1,6 Miliar, Tersangka Korupsi PNPM di Sidoarjo Ditahan Kejari
Senin, 18 Oktober 2021 – 20:59 WIB
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya, untuk mengupas kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Kejari Sidoarjo menahan seorang tersangka korupsi SPP PNPM Mandiri Kecamatan Jabun dari 2016 hingga 2017.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News