Honorer di Mojokerto Palsukan Surat Keterangan Hasil Tes Antigen demi Biaya Nikah

Sabtu, 24 April 2021 – 21:56 WIB
Honorer di Mojokerto Palsukan Surat Keterangan Hasil Tes Antigen demi Biaya Nikah - JPNN.com Jatim
Jajaran Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti surat keterangan palsu hasil swab tes antigen buatan Bagus Dwi Wahyu Ramdhani. Foto: Humas Polres Mojokerto

Ulah Bagus tak berhenti di situ. Dia juga menawarkan surat keterangan palsu bebas Covid-19 kepada sepuluh remaja yang hendak mengikuti seleksi masuk tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo.

"Itu dilakukan tersangka pertengahan April 2021, imbalannya Rp 1 juta," beber Dony.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota itu mengatakan Bagus mengaku sudah dua kali membuat surat keterangan palsu hasil antigen. Menurut Dony, polisi menjerat Bagus dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," kata Dony.

Adapun motif Bagus melakukan perbuatan terlarang itu demi membiayai pernikahannya. "Butuh uang untuk menikah," ujarnya.

Bujangan itu mengaku membuat surat palsu dengan menjiplak dokumen asli. "Surat aslinya sudah ada, tetapi saya ketik ulang dan fail langsung dihapus," katanya Bagus.(mcr12/jpnn)

Seorang tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto, Bagus Dwi Wahyu Ramdhani, ketahua memalsukan surat keterangan hasil swab test antigen.

Redaktur : Antoni
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News