Bejat, Warga Sidoarjo Jual Istri Sendiri Buat Main Bertiga, Sebegini Tarifnya

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang tunai Rp 1 juta.
DR mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu kurang lebih selama satu tahun. Alasannya, dia tak kunjung mendapatkan pekerjaan usai terkena PHK.
"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan," ucap Mirzal.
DR dijerat Pasal 2 UU 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 Ayat 2 Huruf D UU 44/2008 tentang Pornografi. Kemudian juga dijerat Pasal 45 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," imbuh Mirzal. (mcr12/mcr13/jpnn)
Seorang warga Sidoarjo tega menjual istrinya sendiri untuk begituan dan main bertiga dengan lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News