Kerja Sampingan Guru SMP di Malang Ini Rakit Senjata Api Ilegal, Konsumennya...
Jumat, 23 April 2021 – 20:05 WIB

Pelaku pembuat senjata api rakitan asal Malang yang juga sebagai guru SMP swasta saat digelandang polisi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR atas dugaan merakit senjata api ilegal.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News