Kerja Sampingan Guru SMP di Malang Ini Rakit Senjata Api Ilegal, Konsumennya...

Jumat, 23 April 2021 – 20:05 WIB
Kerja Sampingan Guru SMP di Malang Ini Rakit Senjata Api Ilegal, Konsumennya... - JPNN.com Jatim
Pelaku pembuat senjata api rakitan asal Malang yang juga sebagai guru SMP swasta saat digelandang polisi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR atas dugaan merakit senjata api ilegal.

Pria 23 tahun itu ditangkap di musala sekitar Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/4).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelaku belajar sendiri merakit senjata api sejak Februari 2021.

Omzet yang diterima pelaku dengan menjual senjata api rakitan sebesar Rp 3,5 juta hinnga Rp 6,5 juta.

"Tersangka membuat dan merakit senjata api jenis air soft gun. Total yang sudah dirakit sebanyak tujuh pucuk senpi," kata Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (23/4).

Polisi juga mendalami perkara pelaku yang diduga terlibat dengan salah satu jaringan teroris.

"Kami bekerja sama dengan anggota Polresta Malang Kota dibantu Densus 88," tambah Gatot.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti revolver, baikal, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan satu buah bahan laras panjang.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang guru SMP swasta di Malang berinisial AR atas dugaan merakit senjata api ilegal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News