2 WNA Asal Bulgaria Tersangka Pelaku Skimming Diciduk, 29 Nasabah Rugi Sebegini

Terlebih, kedua tersangka itu masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain kedua tersangka itu, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti yang kami sita, di antaranya, mobil sampai alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," ucap Arman.
Polisi menyita pula 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.
Tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Jo. Pasal 46 Ayat 1 dan 3 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Dua WNA asal Bulgaria diciduk lantaran diduga terlibat kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News