Empat Pria Jalani Sidang di PN Surabaya karena Dua Kali Berbuat Dosa di Rumah Imma
Polisi menangkap empat pelaku, tetapi Rois berhasil melarikan diri.
Dalam persidangan, keempat tersangka mengakui semua perbuatannya. Mustain menyatakan, satu daun pintu yang dicurinya itu dijual seharga Rp 600 ribu.
"Kami jual semua laku tujuh juta rupiah, sekarang sudah habis," kata Mustain.
Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Dumai-Madura, Dua Kuintal Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo Jadi Buktinya
Semua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Jaksa Melli menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP dan menuntut mereka dengan pidana 10 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata jaksa Mellia. (mcr12/jpnn)
Empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah yang dihuni Imma Noer Fatimah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur : Angga Setiawan
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News