Empat Pria Jalani Sidang di PN Surabaya karena Dua Kali Berbuat Dosa di Rumah Imma
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tersangka kasus pencurian di sebuah rumah yang dihuni Imma Noer Fatimah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (20/4).
Total ada empat tersangka yang mengikuti sidang, yakni Mustain, M Sainal, Ali Ridho Nur Segi, dan Ahmad Efendi.
Jaksa penuntut umum Duta Mellia menyatakan keempat tersangka terbukti mencuri kayu di rumah Imma di Jalan Panggung, Surabaya, Jawa Timur, pada 7 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Gagal Begal Motor di Mojokerto, ML Malah Berulah di Surabaya, Kapokmu Kapan?
"Keempat tersangka didakwa mencuri dua pintu kayu, empat jendela, 14 papan dan 15 balok kayu jati di rumah Imma, Dengan cara masing-masing terdakwa mencungkil menggunakan linggis," ujar Mellia saat membacakan dakwaan.
Keempat tersangka menjual barang curian tersebut ke penadah bernama Murtalim yang kini berstatus buron.
Berhasil dengan pencurian pertama, keempat terdakwa mencuri kembali di rumah Imma bersama pelaku lain bernama Rois pada 29 Februari lalu. Namun, aksi mereka justru kepergok polisi.
Baca Juga: Gelar Demo pada Masa Ramadan, Buruh di Jatim Suarakan Pembayaran THR
Empat tersangka kasus pencurian di sebuah rumah yang dihuni Imma Noer Fatimah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News