Kasus Bupati Probolinggo, KPK Kumpulkan Bukti Berupa Dokumen

Komisi antirasuah itu menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga:
Padahal per 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf.
Namun sebelumnya mereka mesti menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/mcr13/jpnn)
KPK terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan suap seleksi jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News