Paket dari Malaysia, Disangka Makanan, Rupanya Barang Terlarang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ke Surabaya melalui ekspedisi jalur laut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan keduanya masing-masing berinisial ICK sebagai pengedar dan seorang wanita, RA, yang merupakan pemesan narkoba.
Gatot mengatakan terungkapnya peredaran narkoba tersebut bermula saat sebuah paket asal Malaysia yang ditujukan kepada tersangka RA diidentifikasi petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai narkotika.
Petugas gabungan dari bea cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim menelusuri paket tersebut hingga berhasil menangkap tersangka ICK yang berperan sebagai kurir serta RA selaku pemesan barang haram itu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 3,9 kilogram yang dibagi dalam delapan poket serta dua poket plastik berisikan total 996 butir ekstasi.
"Tersangka mengaku bahwa narkoba itu dipesan dari seorang bandar asal negeri Jiran Malaysia," kata Kombes Gatot, mengutip laman Humas Polri, Senin (27/9).
Dia menjelaskan modus operandi jaringan narkoba Malaysia itu dengan menyusupkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus yang sudah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika
Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari jaringan Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News