Paket dari Malaysia, Disangka Makanan, Rupanya Barang Terlarang
Senin, 27 September 2021 – 14:00 WIB

Polda Jatim menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ke Surabaya lewat ekspedisi laut. Foto: humas.polri.go.id
"Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun," ujar Gatot. (mcr13/jpnn)
Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari jaringan Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News