Sampai Warkop, Hadi Kepikiran Ide Jahat, Umi Jadi Korbannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bayu Eka Setiawan (33), warga Ngajum, Kabupaten malang diringkus Unit Reskrim Polsek Jambangan Kota Surabaya pada Sabtu (18/9) pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap lantaran diduga membawa kabur motor Honda Beat AG 2947 UQ milik temannya yang baru kenal sebulan, yakni Umi Maknun (41).
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menceritakan awalnya korban bersama anaknya dijemput di Terminal Bungurasih oleh tersangka.
"Korban lalu diantar pulang ke rumah untuk mengambil baju senam. Sementara tersangka menunggu di Masjid Al Huda, Jalan Karah Agung," kata Hadi, Jumat (24/9).
Setelah selesai mengambil pakaian, korban dan anaknya lalu diantar tersangka ke tempat senam.
Bayu pun kembali menunggu mereka berdua di sebuah warkopwko.
Namun, setibanya di warung, terbesit di pikiran tersangka ide jahat, yakni membawa kabur motor milik Umi.
Untuk mengelabui sang empunya motor, Bayu pamit dengan dalih membeli pulsa.
Diduga membawa kabur motor, warga Malang diringkus petugas Polsek Jambangan, Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News