Sampai Warkop, Hadi Kepikiran Ide Jahat, Umi Jadi Korbannya
Jumat, 24 September 2021 – 21:05 WIB
"Awalnya pamitan pergi sebentar beli pulsa. Kemudian waktu korban selesai senam menghampiri ke warung, tersangka tak kunjung datang," ujar dia.
Umi yang mencoba menghubungi Bayu, ternyata tak bisa. Tersangka sudah memblokir seluruh kontak korban agar tidak diketahui posisinya.
"Korban akhirnya melapor ke kami. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap," tutur Hadi.
Bayu dijerat Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Diduga membawa kabur motor, warga Malang diringkus petugas Polsek Jambangan, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News