Tadah Motor Curian Pacar, Yoyok Ikut Dibui, Begini Ceritanya
Jumat, 24 September 2021 – 18:09 WIB

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
Uang hasil penjualan itu kemudian diberikan Yoyok kepada Dwi Ayu.
Kepada polisi, tersangka Dewi Ayu mengaku memakai duit tersebut untuk keperluan pribadi.
"Pacar tersangka itu juga kami tangkap karena memberikan pertolongan jahat atau tadah," tutur AKBP Dewa.
Keduanya pun saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedang, Yoyok empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Sepasang kekasih di wilayah Madiun ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News