Tadah Motor Curian Pacar, Yoyok Ikut Dibui, Begini Ceritanya

Jumat, 24 September 2021 – 18:09 WIB
Tadah Motor Curian Pacar, Yoyok Ikut Dibui, Begini Ceritanya - JPNN.com Jatim
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Uang hasil penjualan itu kemudian diberikan Yoyok kepada Dwi Ayu.

Kepada polisi, tersangka Dewi Ayu mengaku memakai duit tersebut untuk keperluan pribadi.

"Pacar tersangka itu juga kami tangkap karena memberikan pertolongan jahat atau tadah," tutur AKBP Dewa.

Keduanya pun saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedang, Yoyok empat tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)

 
Sepasang kekasih di wilayah Madiun ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News