Mangkal Malam-Malam, JD Dicurigai, Saat Digeledah, Benar Saja

Senin, 20 September 2021 – 20:59 WIB
Mangkal Malam-Malam, JD Dicurigai, Saat Digeledah, Benar Saja - JPNN.com Jatim
JD (40) tersangka kasus pengedaran narkoba saat ditangkap. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menciduk seorang berinisial JD (40) asal Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (19/9).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota atas dugaan adanya peredaran narkotika.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengatakan petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

"Pada Minggu (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, JD berada di pinggir Jalan Brigjen Pol IBH Pranoto, Kecamatan Pesantren," kata Iptu Henri, mengutip laman Polda Jatim, Senin (20/9).

Diduga tersangka sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas pun melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana sebelah kanan tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu seberat tiga gram.

"Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Kediri Kota menciduk seorang berinisial JD (40) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News