Mangkal Malam-Malam, JD Dicurigai, Saat Digeledah, Benar Saja
Senin, 20 September 2021 – 20:59 WIB
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (mcr13/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kediri Kota menciduk seorang berinisial JD (40) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News