Mangkal Malam-Malam, JD Dicurigai, Saat Digeledah, Benar Saja

Senin, 20 September 2021 – 20:59 WIB
Mangkal Malam-Malam, JD Dicurigai, Saat Digeledah, Benar Saja - JPNN.com Jatim
JD (40) tersangka kasus pengedaran narkoba saat ditangkap. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (mcr13/jpnn)

 
Satresnarkoba Polres Kediri Kota menciduk seorang berinisial JD (40) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News