Kasus Bupati Probolinggo, KPK Selidiki Tahapan Pengusulan Kepala Desa
KPK pun mengonfirmasi kelimanya terkait dengan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka Puput melalui Hasan Aminuddin (HA).
Untuk mendapat persetujuan itu, para para calon pejabat kepala desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp 5 juta per hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut progres penyidikan KPK soal kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa yang turut melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News