Usut Oknum Anggota DPRD Gelar Wayangan, Polisi Sampai Tanyai Akademisi
Selasa, 07 September 2021 – 20:20 WIB
BSR berdalih kegiatan tersebut rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Namun, oknum anggota DPRD Tulungagung itu mengakui belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan, apalagi kabupaten.
Dia beralasan pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Polisi menargetkan penanganan perkara itu rampung dalam bulan ini dan segera bisa menetapkan tersangka. (antara/mcr13/jpnn)
Polisi terus melanjutkan kasus pelanggaran prokes oleh oknum anggota DPRD Tulungagung yang menggelar wayangan saat PPKM level 4 terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News