Berawal dari Patroli Siber, Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal
jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Bea Cukai Gresik menggerebek gudang berisi 381.880 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kiesmulyanto memaparkan penggerebekan bermula saat patroli siber.
Bea Cukai Gresik mendapati salah satu akun medsos yang menjajakan rokok dengan harga murah.
Baca Juga:
"Lantaran curiga, kami pancing pelaku. Petugas menyamar menjadi pembeli rokok yang dijual," kata Bier, Kamis (2/8).
Saat bertransaksi dalam kuantitas sedikit, penjual menawarkan barang yang lebih banyak.
Petugas pun langsung membeli satu bal rokok dan diberitahukan bahwa lokasinya di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.
"Setelah proses pengembangan, didapati pemasok besar. Petugas langsung menyasar lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan di Lamongan," ujar dia.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Dan dari kemasan serta bentuknya, produk rokok ilegal itu menyerupai buatan pabrik.
Bier menduga produksi rokok ilegal yang diamankan bukan buatan tangan, melainkan dengan mesin pabrik.
Bea Cukai menggerebek gudang berisi 381.880 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News