Berawal dari Patroli Siber, Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal
Kamis, 02 September 2021 – 22:30 WIB
Ratusan ribu batang rokok yang diamankan itu bernilai Rp 389.517.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862.
"Dalam kasus itu, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah P dan A yang merupakan pengepul rokok ilegal, "tutur dia.
Tersangka, melanggar Pasal 54 dan 56 UU 39/2007 dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Bea Cukai menggerebek gudang berisi 381.880 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News