Bolak-Balik Terobos Lampu Merah, Putra dan Jimmy Ternyata Mengangkut ...

Minggu, 29 Agustus 2021 – 11:00 WIB
Bolak-Balik Terobos Lampu Merah, Putra dan Jimmy Ternyata Mengangkut ... - JPNN.com Jatim
Barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y yang dari dua pengedar bernama Putra dan Jimmy. Foto: Dok. Polsek Bubutan

Mereka berdua lantas digiring ke pinggir jalan.

Saat diperiksa, di dalam kardus itu ada 38 boks berisi obat keras, masing-masing kemasan terdapat 954 butir pil logo Y.

"Kedua pelaku mengaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," ujar dia.

Pil tersebut rencananya bakal diedarkan kepada orang-orang yang dikenal saja sesuai arahan dari Bajol.

Kasus tersebut bakal terus didalami guna mengungkap jaringan yang lainnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

Jimmy dan Roland tidak menaati lalu lintas dan bolak-balik menerobos lampu merah. Setelah diberhentikan dan digeledah, mereka ternyata ....

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News