Terungkap Penyelundupan Burung Dilindungi Asal Balikpapan, Begini Ceritanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi lewat kapal feri dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya, Kamis (26/8) dini hari.
"Di dalam kapal, ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi
Dari penindakan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial MK (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.
Arnapi mengungkapkan modus yang dipakai pelaku untuk mengelabui petugas, yakni menempatkan burung dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.
Perwira tiga melati emas di pundak tersebut menceritakan peristiwa itu bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.
Petugas menerima informasi jika ada dua unit truk bernopol S 9344 UT dan L 8266 UB mengangkut muatan rongsokan besi tua serta menyelundupkan burung yang dilindungi.
Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Anggota intelair mendapati dua truk yang dimaksud turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.
Petugas juga melihat ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya.
Begini cerita pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi asal Balikpapan ke Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News