30 Motor Diamankan Kejari dari 3 Orang Penadah, Modus Terdakwa ...

Senin, 23 Agustus 2021 – 22:12 WIB
30 Motor Diamankan Kejari dari 3 Orang Penadah, Modus Terdakwa ... - JPNN.com Jatim
Sebanyak 30 unit sepeda motor barang bukti kasus fidusia dilimpahkan berkas perkaranya tahap II dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/8). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Mereka lantas membelinya Rp 8 juta-9 juta per unit tergantung jenis dan kondisi motor.

Para terdakwa tersebut kini menjalani penahanan di Polda Jatim dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Lantaran berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sedianya masih milik perusahaan leasing, mereka juga dikenai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. (antara/mcr13/jpnn)

Puluhan unit sepeda motor dalam perkara fidusia disita aparat dari tiga orang penadah di wilayah Jatim.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News