30 Motor Diamankan Kejari dari 3 Orang Penadah, Modus Terdakwa ...
Senin, 23 Agustus 2021 – 22:12 WIB
Mereka lantas membelinya Rp 8 juta-9 juta per unit tergantung jenis dan kondisi motor.
Para terdakwa tersebut kini menjalani penahanan di Polda Jatim dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Lantaran berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sedianya masih milik perusahaan leasing, mereka juga dikenai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. (antara/mcr13/jpnn)
Puluhan unit sepeda motor dalam perkara fidusia disita aparat dari tiga orang penadah di wilayah Jatim.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News