Tiga Puluh Kali Cabuli Pacar, Pemuda di Banyuwangi Ditangkap

Senin, 15 Februari 2021 – 15:50 WIB
Tiga Puluh Kali Cabuli Pacar, Pemuda di Banyuwangi Ditangkap - JPNN.com Jatim
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. Foto: ngopibareng/ist

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Kepolisian Banyuwangi menangkap seorang pemuda OI (18) karena menyetubuhi pacarnya berinial M yang masih berusia 16 tahun sebanyak 30 kali. 

Pelaku mengaku melancarkan aksinya mencabuli M dengan ancaman bakal menyebar video keduanya saat berhubungan.

Kasus pencabulan anak ini berawal saat korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Februari 2020,.

Pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

”Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020 sampai dengan oktober 2020 dengan berganti hari,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

Selama Februari hingga Oktober 2020 pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku sempat merekam adegan persetubuhan tersebut.

Alasannya untuk pengobat rindu saat pelaku tidak bertemu korban.

“Dengan alasan, rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban,” jelasnya.

Kepolisian Banyuwangi menangkap seorang pemuda OI (18) karena menyetubuhi pacarnya berinial M yang masih berusia 16 tahun sebanyak 30 kali.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News