Tiga Puluh Kali Cabuli Pacar, Pemuda di Banyuwangi Ditangkap
Selain merekam adegan ranjangnya dengan korban, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foro korban saat tidak memakai pakaian.
Belakangan, video dan foto-foto korban tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.
“Selanjutnya video itu digunakan untuk melakukan pengancaman pada korban jika tidak mau melayani,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Kepolisian. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian pelaku dan korban, sebuah HP merek Samsung J4+ warna biru, sebuah handphone merek Vico y91c warna merah ungu dan keping VCD yang berisi rekaman video persetubuhan. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian Banyuwangi menangkap seorang pemuda OI (18) karena menyetubuhi pacarnya berinial M yang masih berusia 16 tahun sebanyak 30 kali.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News