Gaji Kecil, 2 Pria di Sidoarjo Curi Kabel Tembaga Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja

Rabu, 30 April 2025 – 10:35 WIB
Gaji Kecil, 2 Pria di Sidoarjo Curi Kabel Tembaga Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat menjelaskan penangkapan dua pelaku pencurian kabel tembaga milik suatu perusahaan mebel di Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

FM mengaku gaji dari perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga dia berani melakukan pencurian kabel tersebut.

FM dan C dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Gaji yang sangat kecil menjadi alasan MF dan C nekat mencuri kabel tembaga di perusahaan mebel tempatnya bekerja.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News