Gaji Kecil, 2 Pria di Sidoarjo Curi Kabel Tembaga Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja
Rabu, 30 April 2025 – 10:35 WIB

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat menjelaskan penangkapan dua pelaku pencurian kabel tembaga milik suatu perusahaan mebel di Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)
FM mengaku gaji dari perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga dia berani melakukan pencurian kabel tersebut.
FM dan C dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Gaji yang sangat kecil menjadi alasan MF dan C nekat mencuri kabel tembaga di perusahaan mebel tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News