Modus Dukun Palsu Tipu Korban Miliaran Rupiah, Mengaku Bisa Pindahkan Janin
Jumat, 25 April 2025 – 14:31 WIB

Jajaran Satuan Reskrim Polres Magetan menangani kasus penipuan oleh dukun palsu. ANTARA/HO-Humas Polres Magetan.
Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Uang hasil tipu-tipu digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News