Polres Bangkalan Sita 922 Petasan Jelang Idulfitri, 10 Orang Ditangkap
Minggu, 30 Maret 2025 – 19:37 WIB

Sebagian petasan dari hasil operasi Polres Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Bangkalan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polres Bangkalan berkomitmen meningkatkan pengawasan agar peredaran petasan ilegal tidak semakin meluas.
Masyarakat juga diminta untuk merayakan malam takbiran dengan cara yang aman dan tidak membahayakan keselamatan. (antara/mcr12/jpnn)
Peredaran petasan menjelang Lebaran makin marak, sepuluh orang di Bangkalan ditangkap polisi dengan ratusan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News