Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Ngawi Cabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali
Selasa, 18 Maret 2025 – 18:30 WIB

Pencabulan terhadap anak kandung di Ngawi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Saat itulah korban bercerita aksi bejat bapaknya itu ke paman dan tantenya. Lalu cerita ke kakeknya. Setelah itu, keluarga korban melapor ke Polres Ngawi.
“Apakah korbar diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya," terangnya.
Tersangka saat ini meringkuk di tahanan Makopolres Ngawi. Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Gadis 13 tahun di Ngawi diduga jadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News