Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Ngawi Cabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali

Selasa, 18 Maret 2025 – 18:30 WIB
Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Ngawi Cabuli Putri Kandungnya Berkali-Kali - JPNN.com Jatim
Pencabulan terhadap anak kandung di Ngawi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

Saat itulah korban bercerita aksi bejat bapaknya itu ke paman dan tantenya. Lalu cerita ke kakeknya. Setelah itu, keluarga korban melapor ke Polres Ngawi.

“Apakah korbar diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya," terangnya.

Tersangka saat ini meringkuk di tahanan Makopolres Ngawi. Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancamannya mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Gadis 13 tahun di Ngawi diduga jadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News