Kenalan Lewat Facebook, Perempuan di Madiun Jadi Korban Pencabulan Dukun Abal-abal
Senin, 17 Maret 2025 – 12:17 WIB

DAS pelaku pencabulan kepada perempuan RS yang ngaku bisa sembuhkan korban dari guna-guna. Foto: Polres Madiun Kota
Kini, DAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dalih bisa sembuhkan sembuhkan guna-guna, dukun abal-abal cabuli perempuan di Madiun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News