Polisi Gerebek Rumah Pemuda di Surabaya, Temukan 13 Pohon Ganja Tumbuh Subur

Senin, 17 Maret 2025 – 11:36 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pemuda di Surabaya, Temukan 13 Pohon Ganja Tumbuh Subur - JPNN.com Jatim
Pemuda berinisial AP (25) warga Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya yang tanam 13 batang ganja ditangkap polisi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

AP kini dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pemuda di Surabaya ditangkap polisi akibat budidaya ganja sebanyak 13 batang di rumahnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News