Polisi Gerebek Rumah Pemuda di Surabaya, Temukan 13 Pohon Ganja Tumbuh Subur
Senin, 17 Maret 2025 – 11:36 WIB

Pemuda berinisial AP (25) warga Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya yang tanam 13 batang ganja ditangkap polisi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
AP kini dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pemuda di Surabaya ditangkap polisi akibat budidaya ganja sebanyak 13 batang di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News