Polrestabes Surabaya Ringkus 26 Pelaku Kejahatan di Awal Ramadan, Nih Tampangnya
Selasa, 04 Maret 2025 – 21:00 WIB

Polrestabes Surabaya membekuk 26 tersangka kasus penjambretan, pengeroyokan hingga kepemilikan senjata tajam. Mirisnya, empat di antaranya masih di bawah umur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, enam buah celurit, tiga bilah pedang, satu pisau, dua buah blok kayu, satu paving dan satu kursi.
Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 KUHP untuk kasus penjambretan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Lalu, Pasal 170 KUHP untuk pelaku pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Terakhir Pasal 2 (ayat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya bekuk 26 pelaku kejatan di Kota Pahlawan, ini tampangnya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News