Polisi Beberkan Kronologi Kasus Mutilasi Jombang, Dipicu Cekcok Saat Pesta Miras

Kamis, 20 Februari 2025 – 15:03 WIB
Polisi Beberkan Kronologi Kasus Mutilasi Jombang, Dipicu Cekcok Saat Pesta Miras - JPNN.com Jatim
Relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke RS di Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/2). ANTARA/ HO-Polres Jombang

“Setelah dibuang, pelaku membuka baju dan celana dan membungkus baju tersebut dengan alat yang digunakan dan setelah itu kembali lagi dibuang di Sungai Baweh Megaluh. Barang buktinya juga masih kami lakukan pencarian mengingat aliran sungai tersebut cukup deras,” jelasnya.

Eko dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Pelaku pembunuhan mutilasi di Jombang ditangkap, dipicu cekcok di bawah pengaruh miras

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News