Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, 2 Pelaku Ditendang Saat Dorong Motor
FR dan MN juga mengaku telah menjual enam motor hasil curian kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi yang dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu. Adapun setiap motor yang dijual seharga Rp1,5 sampai Rp2,5 juta.
"Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Didik menyatakan kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian," ujarnya. (mcr12/jpnn)
Kedua pelaku curanmor berinisial FR dan MN menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk membeli sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News