Polisi Ungkap Aksi Begal Motor di Surabaya, Pelaku Gunakan Modus Minta Antar Pulang

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Apabila mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.
"Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Kalau merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Modus minta antar pulang, dua pelaku begal motor di Surabaya beraksi saat malam hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News