Upahnya Enggak Seberapa, Dua Pria Sidoarjo Menginap Lama di Bui

Jumat, 06 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Upahnya Enggak Seberapa, Dua Pria Sidoarjo Menginap Lama di Bui - JPNN.com Jatim
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukan barang bukti kasus narkoba di Sidoarjo. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/IS

Seusai mendapati paket sabu-sabu yang dia pesan, MM menyimpannya di sepeda motor dan bergegas pulang. Dia tidak menyadari jika sedang diintai polisi hingga akhirnya ditangkap.

Kombes Wahyu menuturkan kedua tersangka itu diupahi Rp 20 ribu per gramnya bila berhasil mengedarkan sabu-sabu.

"Dua tersangka pengedar sabu tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)

Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial IR dan MM.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News