Rekonstruksi Pembunuhan pelajar SMK di Lamongan, Pelaku Peragakan 12 Adegan
"Setelah ini kami melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut diketahui berawal dari penemuan jenazah di warung kopi oleh pemilik warung pada Rabu (15/1)
Kepolisian setempat yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Berdasarkan bukti hasil visum dan autopsi, jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Beberapa alat bukti lain yang berhasil didapatkan Polres Lamongan yakni, satu buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana hitam, motor yang digunakan pelaku dan sandal slop berwarna hitam merah.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan mengakui tindakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif sakit hati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh pelaku pembunuhan seorang pelajar SMK di Lamongan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News