Curi Motor di Minimarket Surabaya, Komplotan Curanmor Asal Bangkalan Tertangkap
Sabtu, 11 Januari 2025 – 13:35 WIB
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan IRL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit kendaraan roda dua Honda Scoopy L 3308 JE, yang merupakan hasil kejahatan.
IM dan SR dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Juncto Pasal 480 KUHP, terkait menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. (mcr12/jpnn)
Komplotan curanmor asal Bangkalan tertangkap polisi Surabaya setelah aksinya mencuri di minimarket terekam CCTV.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News