Aksi 2 Jambret di Surabaya Gagal Setelah Kecelakaan Menabrak Pemotor Lain
Kamis, 02 Januari 2025 – 13:07 WIB
Petugas pun menemukan tas hitam berisi dompet dan telepon seluler milik korban.
“Atas barang bukti dan pengakuan korban, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara. (mcr23/jpnn)
Detik-detik pelaku jambret ditangkap oleh korban dan warga saat alami kecelakaan menabrak pemotor lain.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News