Gegara Video TikTok, Pria di Sumenep Lakukan KDRT Hingga Istrinya Tewas
Selasa, 31 Desember 2024 – 14:38 WIB
“Membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Fakta mengejutkan lainnya adalah AH positif menggunakan narkoba sehingga membuat pola pikir sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi.
“Makanya terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” katanya.
Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (mcr23/jpnn)
Pria di Sumenep tega melakukan KDRT kepada istrinya karena menolak mendengarkan isi nasehat dari video TikTok
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News